Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Masalah dengan Aturan BEI, DOID Klaim Sudah Penuhi Free Float 15%

        Tak Masalah dengan Aturan BEI, DOID Klaim Sudah Penuhi Free Float 15% Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), Iwan Fuad Salim, mengaku tak masalah dengan kebijakan kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15%. Pasalnya porsi kepemilikan saham publik perusahaan telah melampaui angka yang ditargetkan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

        "Enggak masalah. Kita sudah lampau itu," ujar dia di Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).

        Saat dikonfirmasi mengenai posisi persis porsi saham publik DOID saat ini, Iwan menyebutkan bahwa angkanya sudah berada sekitar 30%.

        "Tiga puluhan something kalau enggak salah," imbuh dia.

        Sebagaimana diketahui, wacana kenaikan batas free float menjadi 15% ini merupakan bagian dari upaya BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia serta memenuhi standar internasional, termasuk merespons masukan dari institusi global seperti MSCI.

        Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan masih terdapat ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) minimum 15%. Data tersebut berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan masing-masing emiten.

        Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan sebanyak 267 perusahaan tercatat baru memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5%, namun masih berada di bawah ambang batas 15% yang dipersyaratkan Bursa.

        “Terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi free float 7,5%, namun masih kurang dari 15%,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

        Untuk memenuhi ketentuan free float 15% tersebut, Nyoman menuturkan pasar perlu menyerap tambahan kapitalisasi pasar (market capitalization) sekitar Rp187 triliun dari 267 perusahaan dimaksud. Nilai tersebut mencerminkan potensi tambahan saham yang harus dilepas ke publik agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan Bursa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: