Kemnaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran 2026: Sanksi Tegas bagi Perusahaan Bandel
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Kewajiban ini merupakan bagian dari regulasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi untuk menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi mengenai rincian teknis pelaksanaan THR tahun ini.
Kemnaker akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait THR baik di kantor pusat maupun di seluruh Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Fasilitas ini disediakan agar pekerja dapat melaporkan perusahaan swasta yang tidak memberikan hak THR atau melakukan pelanggaran ketentuan lainnya.
“Artinya, regulasi kan sudah ada, kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali soal THR,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Laporan yang masuk ke posko tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara hukum oleh tim pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Baca Juga: Purbaya soal Buru Minta THR Bebas Pajak
Meskipun ancaman sanksi telah ditegaskan, pengawasan terhadap perusahaan berskala kecil dan menengah seringkali menjadi titik lemah dalam pelaksanaan regulasi ini setiap tahunnya. Beberapa perusahaan kerap menggunakan alasan kondisi finansial untuk menunda atau mencicil pembayaran THR meskipun tindakan tersebut secara aturan tidak dibenarkan.
Ketergantungan pada laporan aktif dari pekerja juga menjadi tantangan tersendiri karena adanya kekhawatiran akan relasi kuasa di lingkungan kerja. Namun, Menaker memberikan sinyal bahwa Presiden kemungkinan besar akan ikut mengingatkan para pengusaha agar mematuhi tenggat waktu H-7 guna menghindari penumpukan sengketa ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat