GoTo Cairkan Bonus Hari Raya 2026 untuk Ojol, Anggaran Dua Kali Lipat Jadi Rp110 M
Kredit Foto: GoTo
Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadwalkan pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 dengan alokasi anggaran total mencapai Rp110 miliar dimulai pada Rabu 4 Maret hingga Jumat 6 Maret 2026 melalui saldo GoPay.
Tahun ini GoTo berkomitmen menyalurkan BHR kepada mitra driver Gojek roda dua dan roda empat yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama maupun tambahan, dan berkomitmen menjaga kualitas layanan yang baik kepada pelanggan.
Pembayaran BHR ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagaimana diumumkan pada Selasa, 3 Maret oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Hans Patuwo, Direktur Utama/ CEO GoTo mengatakan, BHR bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu dijaga perusahaan.
“Kami bersyukur para Mitra terus mempercayakan Gojek dan GoTo sebagai tempat memperoleh pendapatan dan tumbuh bersama. Dengan semangat ini, kami menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi GoTo atas kontribusi mitra dalam menjaga kualitas serta keandalan layanan kepada pelanggan dalam 12 bulan terakhir, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” katanya, dalam siaran pers.
Di BHR 2026, total alokasi anggaran yang disiapkan GoTo meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp50 miliar di tahun 2025 menjadi Rp110 miliar tahun ini.
Para mitra roda dua akan menerima kisaran besaran BHR mulai dari Rp150.000 hingga kategori tertinggi sebesar Rp900.000, sedangkan mitra roda empat akan menerima kisaran besaran BHR mulai dari Rp200.000 hingga tertinggi Rp1.600.000.
Selain itu, untuk kategori dengan nominal terendah, besaran BHR meningkat sebesar 3–4 kali lipat, dari sebelumnya Rp50.000 di tahun 2025, kini menjadi Rp150.000 untuk mitra roda dua dan Rp200.000 untuk mitra roda empat di tahun ini.
Kriteria penerima BHR ialah tingkat penggunaan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan (diukur melalui jam online) dan kualitas pelayanan (diukur melalui tingkat penerimaan dan penyelesaian order).
Sementara itu, pembagian Kelompok Penerima BHR ada tiga, pertama, Mitra Juara: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama (produktivitas tinggi) dan memberikan kualitas layanan yang baik.
Pada kategori ini, Mitra Juara akan dibagi menjadi 6 (enam) kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Juara’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).
Kedua, Mitra Andalan: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan tambahan/sampingan (produktivitas sedang) dan memberikan kualitas layanan yang baik.
Pada kategori ini Mitra Andalan akan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Andalan’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).
Ketiga, Mitra Harapan: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali (produktivitas rendah) atau mitra yang memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian order yang cukup.
Dalam kategori ini, Mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Juara’ paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas bulan) terakhir, atau Mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Andalan’ paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
“Kami memahami bahwa perjalanan setiap mitra berbeda, ada yang dapat aktif penuh selama 12 bulan, ada pula yang sempat beristirahat karena kondisi kesehatan atau tanggung jawab keluarga,” kata Hans.
“Oleh karena itu, tahun ini kami merancang penyempurnaan kategori penerima BHR berdasarkan pemahaman mendalam terhadap dinamika dan tantangan di lapangan. Dengan pendekatan ini, BHR diharapkan dapat disalurkan secara lebih adil dan transparan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: