Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Kembalikan Alokasi TKD 2026 Setara 2025 di Sumatera, Rp4,39T Sudah Disalurkan

        Purbaya Kembalikan Alokasi TKD 2026 Setara 2025 di Sumatera, Rp4,39T Sudah Disalurkan Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pengembalian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 menjadi setara dengan alokasi TA 2025, khususnya untuk mendukung daerah terdampak bencana di Sumatera. 

        Melansir dari siaran pers Kemenkeu, total tambahan TKD yang ditetapkan mencapai Rp10,65 triliun, diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak langsung maupun tidak langsung akibat bencana, dan mengalami penurunan alokasi TKD TA 2026 dibandingkan TA 2025. 

        Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

        Kementerian Keuangan merencanakan penyaluran dalam tiga tahap: Februari sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen. Hingga akhir Februari 2026, tambahan TKD yang telah disalurkan mencapai Rp4,39 triliun. 

        Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

        Bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam pemulihan pasca bencana, selain pendanaan dari pemerintah pusat melalui program tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

        Sebelumnya, sebagai langkah awal dalam mendukung penanganan dan pemulihan bencana, Menteri Keuangan juga telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025. Relaksasi ini diantaranya berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.  

        Baca Juga: Menkop: Ritel Modern Harus Patuhi Aturan Jarak 500 Meter dari Pasar Tradisional

        Bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN Daerah yang dapat diberikan bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meliputi: (1) penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, (2) perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta (3) penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi 70 persen dari nilai aset yang dibiayai. Fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku. Sampai dengan saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh 4 Pemda yang terdampak bencana di Sumatera.

        Dari kebijakan dukungan fiskal yang ditetapkan diatas, Per Februari 2026, realisasi penyaluran TKD TA 2026 pada 3 Provinsi terdampak bencana sudah mencapai Rp23,18T, lebih tinggi 54,07% dibanding 2025, termasuk penyaluran tambahan TKD di 3 Provinsi di Sumatera sebesar Rp4,39T. Tambahan TKD dan kebijakan relaksasi ini sebagai salah satu dukungan nyata dari Pemerintah Pusat dalam mendukung pemulihan daerah terdampak bencana. Dukungan fiskal melalui tambahan TKD melengkapi berbagai program tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pasca bencana Sumatera. Seluruh kebijakan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi serta menjaga keberlanjutan layanan publik dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: