Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Segera Berlakukan Aturan Free Float 15% Mulai Maret 2026

        BEI Segera Berlakukan Aturan Free Float 15% Mulai Maret 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan revisi Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang mengatur free float minimum 15% dapat mulai diberlakukan pada Maret 2026 setelah melalui rangkaian proses penyusunan dan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa proses revisi peraturan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Setelah draf awal disusun, BEI menggelar public hearing hingga 19 Februari 2026 melalui mekanisme rule making rule, sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

        Draf yang telah diperbarui kemudian dipaparkan kepada Dewan Komisaris BEI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah memperoleh persetujuan tersebut, BEI menyampaikan draf final revisi Peraturan I-A kepada OJK.

        “Satu dua hari ini sedang dilakukan pembahasan dengan tim OJK,” kata Jeffrey dalam diskusi Investor Relations Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

        Jeffrey menambahkan, BEI bersama tim OJK masih melakukan pembahasan atas draf aturan tersebut dalam beberapa hari terakhir. Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, BEI menyatakan revisi peraturan tersebut akan segera diberlakukan.

        “Setelah mendapatkan approval, kami akan segera memberlakukan. Timeline kami adalah bulan Maret ini juga Peraturan I-A sudah akan diberlakukan,” ujarnya.

        Penyesuaian peraturan ini dilakukan untuk memperdalam pasar (market deepening), memperkuat tata kelola perusahaan tercatat, serta meningkatkan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal.

        Kenaikan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% akan diterapkan secara bertahap. Kebijakan tersebut disertai penetapan target antara pada setiap tahap serta pemantauan berkelanjutan agar emiten memiliki ruang penyesuaian.

        Baca Juga: BEI Sebut Ketentuan Free Float 15% Masuk Tahap Persetujuan dari OJK

        Baca Juga: OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Free Float 15% di Tahun Pertama

        Baca Juga: BEI Targetkan Free Float Naik Lewat Skema Liquidity Provider Terbaru

        Selain penyesuaian free float, BEI juga memperketat ketentuan tata kelola perusahaan (corporate governance). Salah satu poin utama adalah kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

        BEI juga menetapkan kewajiban kompetensi akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi guna meningkatkan kualitas penyajian serta pengungkapan laporan keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: