Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Sebut Ketentuan Free Float 15% Masuk Tahap Persetujuan dari OJK

BEI Sebut Ketentuan Free Float 15% Masuk Tahap Persetujuan dari OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa rancangan peraturan terkait kebijakan free float 15% telah rampung dibahas di internal setelah melalui tahapan public hearing yang berakhir pada 19 Februari 2026.

Pejabat sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan saat ini draf aturan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh persetujuan regulator.

"Kami sampaikan bahwa progress rancangan peraturan tersebut telah selesai. Dan per kemarin sudah kami sampaikan draft kepada OJK untuk kemudian nanti disetujui oleh OJK," kata Jeffrey dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Jeffrey menyampaikan bahwa timeline pembahasan dan penetapan aturan masih berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada Maret 2026.

"Kami harapkan kami bisa mendapatkan persetujuan dari OJK segera untuk kemudian bisa kami tetapkan peraturannya di bulan Maret ini juga," pungkas dia.

Baca Juga: BEI Mulai Pampang Data Pemegang Saham 1% Hari Ini

Baca Juga: OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Free Float 15% di Tahun Pertama

Baca Juga: OJK Beri Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Sebelumnya Jeffrey proses penyusunan aturan (rule making rule) terkait aturan pencatatan saham publik (free float) minimal 15%, juga telah rampung per 19 Februari 2026.

"Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal Bursa, yang kemudian nanti draf final akan kami ajukan ke OJK. Sehingga seluruhnya itu masih on schedule seperti yang kami sampaikan sebelumnya," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: