- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Lippo Cikarang (LPCK) Klarifikasi Soal Hibah Lahan Meikarta untuk Hunian MBR
Kredit Foto: WE
PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rencana hibah lahan seluas ±31,3 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Perusahaan LPCK, Peter Adrian, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari kawasan Meikarta yang belum dikembangkan. Area tersebut juga tidak berada pada blok atau lokasi yang saat ini telah dibangun Apartemen Meikarta.
"Lahan yang dihibahkan tersebut tercatat sebagai aset LPCK dalam laporan keuangan konsolidasian dalam akun Persediaan dan Tanah untuk Pengembangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025, nilai buku atas lahan tersebut tercatat kurang lebih sebesar Rp180 miliar," katanya.
Menurut Peter, program pembangunan hunian MBR tersebut merupakan inisiatif pemerintah melalui Danantara dan tidak berkaitan dengan proyek apartemen Meikarta yang sedang berjalan.
"Program hunian MBR merupakan program pengembangan oleh Pemerintah/Danantara, dan sama sekali tidak berkaitan dengan Proyek Apartemen Meikarta. Tidak ada pengalihan fungsi dari proyek Apartemen Meikarta," ujar Peter.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa program tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan konsumen lama proyek Meikarta. Hingga saat ini, berbagai proses seperti serah terima unit, pengembalian dana (refund), serta pengaduan konsumen masih ditangani.
Baca Juga: LPCK Hibahkan 31,3 Hektare Lahan Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Baca Juga: Capai Target, Marketing Sales Lippo Cikarang (LPCK) Tembus Rp1,65 Triliun di 2025
"Program hunian MBR/Danantara merupakan program pengembangan oleh Pemerintah/Danantara, dan sama sekali tidak berkaitan dengan Proyek Apartemen Meikarta. Perseroan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen Apartemen Meikarta sesuai dengan batas waktu sebagaimana telah ditentukan berdasarkan putusan homologasi," jelas Peter.
"Sampai dengan surat ini disampaikan, manajemen Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham Perseroan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: