Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puan Maharani Ketuk Palu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Jadi Inisiatif DPR

        Puan Maharani Ketuk Palu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Jadi Inisiatif DPR Kredit Foto: TV Parlemen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 12 Maret, menandai babak baru perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disetujui sebagai inisiatif DPR RI setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.

        "Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani seraya mengetuk palu tanda pengesahan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

        Persetujuan itu dicapai setelah Badan Legislasi DPR menggelar lebih dari 10 kali rapat penyusunan sejak dilantik pada 2024, melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi aktivis dalam prinsip meaningful participation.

        Sejumlah usulan substantif telah masuk dari berbagai pihak sebelum RUU ini resmi menjadi inisiatif DPR.

        Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar RUU mengatur hak PRT atas upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan kerja. Kemenaker juga mendorong pengaturan khusus soal karakteristik PRT, keragaman pengguna jasa, dan kejelasan perjanjian kerja.

        Kementerian Sosial mengusulkan dua hal sekaligus: pendataan real time PRT oleh kepala daerah untuk keperluan penyaluran bantuan sosial, dan penegasan bahwa PRT adalah pekerja agar bisa masuk dalam skema jaminan sosial.

        Tanpa penegasan status itu, PRT akan terus berada di luar sistem perlindungan yang sudah ada.

        BPJS Kesehatan meminta agar Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja diwajibkan memastikan PRT mendapat perlindungan sosial. Landasan hukumnya sudah ada,  Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak membedakan pekerja formal dan informal sebagai penerima upah.

        Senada dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan PRT wajib masuk program jaminan sosial berdasarkan risiko pekerjaan, dengan iuran dibebankan kepada pemberi kerja meski hubungan kerja bersifat informal. Usulan ini menjadi salah satu yang paling krusial karena menyentuh struktur pembiayaan perlindungan PRT secara langsung.

        Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) mendorong cakupan perlindungan yang lebih luas, mencakup hak atas perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta akses terhadap air minum, makanan bergizi, akomodasi layak, dan jaminan sosial.

        KPPI juga mendesak P3RT tunduk pada larangan praktik eksploitasi seperti perdagangan orang, kerja paksa, dan penipuan, dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas.

        Untuk mekanisme penyelesaian perselisihan, KPPI mengusulkan mediasi dilakukan secara tertulis dengan tenggat waktu yang jelas, dan jika gagal, dilanjutkan ke jalur hukum formal.

        Mekanisme pengawasan dan pengaduan juga diminta mudah diakses, melibatkan RT/RW, LSM, dan serikat pekerja dengan laporan publik berkala.

        Baca Juga: Jangkau 22,9 Juta Nasabah, Pemberdayaan Perempuan oleh PNM Sukses Picu Dampak Berantai

        Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut berkontribusi dengan menyiapkan program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha yang bisa dimanfaatkan calon PRT.

        Keseluruhan usulan itu kini menjadi bahan baku pembahasan RUU yang akan menentukan nasib jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: