Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM: TNI Tak Boleh Kebal Hukum dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

        Komnas HAM: TNI Tak Boleh Kebal Hukum dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan anggota militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa aparat tidak boleh kebal hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan warga sipil.

        Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya akan segera meminta keterangan dari Panglima TNI guna mengklarifikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

        "Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus sebagai pelaku,” ujar Anis dikutip dari ANTARA, Kamis (19/3/2026).

        Kasus ini menyeret nama aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena diduga melibatkan aparat negara dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil.

        Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM juga menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang diungkap oleh aparat penegak hukum. Perbedaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam proses hukum.

        Menurut Anis, pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan kepolisian untuk mengumpulkan informasi terkait tersangka dan alat bukti. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat proses penyelidikan yang sedang berjalan.

        "Komnas HAM sejauh ini melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain," ujarnya.

        Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong agar kasus ini diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini mengingat korban merupakan warga sipil dan perbuatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer.

        "Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman," tuturnya.

        Anis menegaskan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap institusi tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa praktik impunitas berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

        Menurutnya, berdasarkan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran secara transparan, independen, dan akuntabel. Oleh karena itu, proses hukum yang terbuka menjadi hal penting dalam kasus ini.

        Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan empat anggota TNI terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Keempatnya kini tengah menjalani proses pendalaman di tingkat penyidikan.

        Baca Juga: Beda Informasi Polri dan TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, SETARA Institute Usulkan Bentuk TGPF

        "Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

        Ia juga memastikan bahwa para terduga pelaku merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS). Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: