Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Campak Merebak, Kemenkes Keluarkan Edaran Darurat

        Kasus Campak Merebak, Kemenkes Keluarkan Edaran Darurat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menyusul meningkatnya kasus serta munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.

        Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun saat ini menurun menjadi 177 kasus.

        Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi tertular karena intensitas kontak dengan pasien di fasilitas layanan kesehatan.

        “Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni, dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2026). 

        Sebagai respons terhadap peningkatan kasus, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.

        Meski demikian, Kementerian Kesehatan menilai upaya kewaspadaan tetap perlu diperkuat, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk memperketat langkah pencegahan penularan.

        Langkah yang diwajibkan meliputi pelaksanaan skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta penguatan sistem pengendalian infeksi di lingkungan layanan kesehatan.

        Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

        Baca Juga: Transformasi Sistem Kesehatan, Pemerintah Mulai Bangun Bank Genomik

        Baca Juga: Menkes Ungkap Lokasi Kecelakaan Saat Mudik Pindah dari Tol ke Jalan Arteri

        “Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.

        Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: