Jadi Referensi Kepolisian, Ini Alasan Kemenkes Tak Publikasikan Hasil Investigasi Kematian dr. Icha
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan tidak membuka kepada publik hasil investigasi terkait kematian dr Icha. Hasil investigasi tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan kepolisian sehingga hasil investigasi Kemenkes akan menjadi bahan referensi bagi aparat penegak hukum.
"Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian," kata Yuli Farianti dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat (3/7/2026).
Yuli menjelaskan, keputusan untuk tidak mempublikasikan hasil investigasi diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan pidana yang saat ini tengah dilakukan oleh kepolisian.
Investigasi tersebut merupakan investigasi lintas sektor yang dibentuk langsung oleh Menteri Kesehatan. Tim gabungan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan tim investigasi telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, perawat pendamping, hingga jajaran dokter yang merawat dr Icha.
Menurut Rudi, investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum warga, tetapi juga mengevaluasi prosedur penanganan medis terhadap pasien gigitan ular yang menjadi awal rangkaian peristiwa tersebut.
"Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar," ujar Rudi.
Di sisi lain, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation. Tim tersebut dibentuk untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Baca Juga: Kemenkes Bakal Rekonstruksi Wajah Korban Penyekapan di Bandung
Kasus ini mencuat setelah dr Icha diduga mengalami intimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Perkembangan terbaru, keluarga almarhumah resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu diajukan oleh ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni, ibu Nur Azizah, serta dua adik almarhumah, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni, didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Manbait.
Empat orang yang dilaporkan terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, yakni Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Maria Mathildis Sau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: