Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesan dari Pramono bagi ASN: WFH ya Bekerja dari Rumah, Kalau Pun Berpergian Pakai Transportasi Umum

        Pesan dari Pramono bagi ASN: WFH ya Bekerja dari Rumah, Kalau Pun Berpergian Pakai Transportasi Umum Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.

        Langkah ini adalah respons atas dinamika global yang berdampak pada krisis energi, sekaligus mempunyai fungsi untuk mengendalikan masalah polusi di Ibu Kota yang juga menjadi concern di era kepemimpinannya.

        Meski demikian, Pramono Anung menegaskan penerapan WFH tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik, terutama di sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

        "Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa," kata Pramono kemarin. 

        Ia berharap dengan penerapan WFH bagi ASN dapat menekan mobilitas harian sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, para pegawai yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah.

        "Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan," pungkasnya.

        Ia mengaku saat ini pengaturan teknis WFH tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

        Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25–50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: