Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukan hari libur tambahan, dan tidak boleh menurunkan kualitas maupun kecepatan layanan publik kepada masyarakat.
"WFH ini bukan hari libur tambahan," tegas Meutya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Kebijakan WFH yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah, guna meningkatkan efisiensi serta pemanfaatan teknologi digital.
Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan ini tetap menuntut kinerja yang optimal dari seluruh pegawai.
"Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” imbuhnya.
Meutya menekankan, perubahan pola kerja harus diimbangi dengan kinerja yang tetap terukur.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan menekan mobilitas serta meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.
Ia berharap Kemkomdigi dapat menjadi contoh dalam penerapan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.
“Kita justru harus menjadi contoh utama, bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ucap Meutya.
Baca Juga: INDEF: WFH ASN Satu Hari Per Minggu Mampu Hemat Kas Negara Rp2 Triliun
Di tengah tantangan global, Meutya mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap disiplin dan fokus dalam bekerja.
Ia juga meminta agar ritme kerja tetap terjaga, serta kolaborasi antarpegawai semakin diperkuat. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus