Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk memenuhi panggilan dan dicecar 29 pertanyaan.
Kementerian Komdigi sebelumnya melayangkan pemanggilan kedua kepada platform global itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan, Meta dan Google telah memenuhi panggilan kedua dari Komdigi.
“Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan."
"Dan hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kita,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Komdigi mengajukan total 29 pertanyaan, untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap regulasi di Indonesia.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah 29 pertanyaan kepada pihak Meta dan Google hari ini,” ujarnya.
Alexander juga mengungkapkan, Meta telah menandatangani berita acara pemeriksaan, sementara Google dijadwalkan melakukan hal serupa pada hari ini.
Meta disebut berkomitmen menyerahkan dokumen tambahan, guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses investigasi.
Meski demikian, Komdigi belum membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci.
“Yang bisa kita sampaikan, proses saat ini sudah berjalan,” terang Alexander.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca Juga: Youtube dan Meta Kembali Dipanggil Kemkomdigi Terkait Perlindungan Anak
Sebelumnya, Komdigi melayangkan panggilan kedua kepada kedua perusahaan pada 2 April 2026.
Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan platform digital, terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital Indonesia. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus