Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kasus dugaan korupsi di sektor cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Sejumlah pengamat kebijakan menilai praktik penyalahgunaan pita cukai tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan. Celah tersebut dinilai telah membuka ruang bagi maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik kolusi antara oknum aparat dan pelaku usaha ilegal dikhawatirkan akan terus berulang.
Di tengah situasi tersebut, wacana penambahan satu layer cukai rokok dengan tarif rendah yang disampaikan Menteri Keuangan untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal justru memunculkan kekhawatiran. Kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum, alih-alih memperkuat penindakan.
Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan rokok ilegal. Menurutnya, penambahan layer cukai tarif rendah justru berisiko menciptakan paradoks dalam kebijakan.
“Ironisnya, pelanggaran justru berpotensi ‘diganjar’ insentif, bukan sanksi. Jika kebijakan ini tidak efektif dan rokok ilegal tetap marak, apakah solusi berikutnya menambah layer baru lagi?” ujarnya dalam keterangan resmi.
Bigwanto menambahkan, momentum penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi sistem pengawasan cukai secara menyeluruh, termasuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha ilegal. Tanpa fondasi penegakan hukum yang kuat, kebijakan tambahan layer dinilai berpotensi kontraproduktif.
“Masalah rokok ilegal tidak bisa diselesaikan dengan memberi ruang bagi pelanggaran. Diperlukan konsistensi dalam penegakan hukum dan keberanian menutup celah yang dimanfaatkan industri,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.
Menurutnya, dalam kerangka negara hukum dan tata kelola yang baik, kebijakan fiskal tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari sistem regulasi yang menyeluruh, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Terkait rencana penambahan layer cukai rendah, Sunny menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi terhadap prinsip kepastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap ketentuan cukai.
Baca Juga: Usulan Batas Nikotin ala Uni Eropa Picu Kekhawatiran Pelaku Industri Hasil Tembakau Nasional
“Pelaku usaha yang taat aturan berhak mendapatkan perlakuan adil, perlindungan hukum, serta lingkungan usaha yang kompetitif,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada Kamis (9/4/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: