Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belanja Pegawai Dibatasi 2027, Nasib Gaji PPPK di Ujung Tanduk

        Belanja Pegawai Dibatasi 2027, Nasib Gaji PPPK di Ujung Tanduk Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah isu pemutususan hubungna kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah akan melakukan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen pada awal 2027.

        Saat ini, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), belanja pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sudah mendekati angka 40 persen, atau di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

        "Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dikutip dari Antara, Senin (13/4).

        Ansar menjelaskan, pembatasan belanja pegawai berlaku secara nasional mulai tahun depan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur APBD 2027, termasuk menekan belanja pegawai yang membengkak.

        Salah satu solusi yang diusulkan adalah agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, sehingga dapat meringankan beban daerah, terlebih setelah adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).

        Ansar menambahkan, sejumlah kepala daerah di Indonesia juga berencana mengusulkan hal serupa ke pemerintah pusat. Namun, usulan tersebut tetap harus menyesuaikan dengan kekuatan APBN. “Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,” ucapnya.

        Di tengah isu PHK PPPK dampak pembatasan maupun efisiensi anggaran, Pemprov Kepri menegaskan akan berupaya keras mempertahankan PPPK. 

        Baca Juga: Berpotensi Cair hingga Rp6 Juta, Gaji ke-13 PNS Jadi Dipotong?

        Baca Juga: Pemerintah Beri Kabar Gembira Bagi PPPK di Tengah Isu PHK Masal

        Dirinya memastikan hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan pada APBD 2026, bahkan mereka turut mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS, meskipun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

        "Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK. Kita yakin, pemerintah pusat pasti punya diskresi terhadap belanja pegawai di daerah," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: