Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan kasus nasabah BNI di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, untuk memastikan perlindungan konsumen, sehingga bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan, langkah cepat dan transparan menjadi kunci menjaga stabilitas industri perbankan.
“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Perlindungan nasabah, kata Agus, merupakan prioritas utama regulator.
Itulah mengapa OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala.
“OJK menegaskan, perlindungan nasabah merupakan prioritas utama,” katanya.
Dalam proses yang berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, untuk menjaga kepentingan nasabah dan mendukung proses penyelesaian.
BNI telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar, setelah melalui proses verifikasi.
OJK akan terus memantau penyelesaian atas sisa dana, agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: OJK Panggil Direksi BNI, Minta Segera Selesaikan Kasus KCP Aek Nabara
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola, karena dinilai penting untuk mengidentifikasi akar masalah, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap perbankan.
BNI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Yaspen Martinus