Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM Belum Diizinkan TNI Periksa Tersangka Penyerang Andrie Yunus

        Komnas HAM Belum Diizinkan TNI Periksa Tersangka Penyerang Andrie Yunus Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menghadapi kendala untuk memeriksa tersangka penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

        “Pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari TNI,” ungkap anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Pramono U Tanthowi dan Saurlin P Siagian lewat keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/4/2026).

        Hingga kini, Komnas HAM masih mengumpulkan alat bukti, sebagai bagian dari upaya memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

        "Termasuk keterangan para pihak, bukti elektronik, keterangan ahli, serta barang bukti lain untuk memperkuat hasil pemantauan kasus tersebut," imbuh Pramono dan Saurlin.

        Upaya itu adalah bagian dari mendorong pengungkapan menyeluruh terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

        Komnas HAM sedang menyelesaikan laporan pemantauan yang akan segera disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pihak terkait, sekaligus melanjutkan asesmen atas dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM lainnya.

        Dalam pendalaman kasus, Komnas HAM menilai jumlah pelaku yang telah ditetapkan belum mencerminkan keseluruhan pihak yang terlibat.

        “Kami menduga kuat pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan calon terdakwa,” ucap Pramono.

        Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak kepolisian melanjutkan proses penyidikan, guna mengungkap pelaku lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar unsur militer.

        “Kami mendesak Polri meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.

        Komnas HAM juga membuka opsi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), apabila terdapat hambatan dalam proses pengungkapan.

        “Jika Polri mengalami kendala, maka kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF,” cetus Pramono.

        Baca Juga: Surati Prabowo, Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer dan Desak Pembentukan TGPF

        Pengungkapan menyeluruh penting untuk mencegah kesalahan identitas pelaku, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

        “Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel penting, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku dan menghindari potensi impunitas,” tambahnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yaspen Martinus
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: