Pelarangan Total Vape Dinilai Berlebihan dan Berpotensi Timbulkan Legal Shock
Kredit Foto: Unsplash/E-Liquids UK
Wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik (REL) atau vape di Indonesia menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk kebijakan berlebih (policy overreach). Langkah tersebut dianggap tidak adil terhadap ekosistem industri vape legal yang selama ini telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, menilai rencana pelarangan total mencerminkan pendekatan yang menyamaratakan persoalan yang seharusnya ditangani secara spesifik.
“Dalam kacamata ekonomi publik, ini mencerminkan policy overreach, di mana seluruh ekosistem dihukum karena deviasi sebagian kecil pelaku. Vape sebagai produk legal sudah masuk dalam rezim cukai, artinya negara secara eksplisit mengakuinya sebagai barang yang dikendalikan, bukan dilarang,” ujarnya.
Menurut Ronny, negara telah mengakui keberadaan vape sebagai barang legal yang pengkonsumsiannya dikendalikan melalui kebijakan cukai. Sementara itu, penyalahgunaan perangkat vape untuk distribusi narkotika seharusnya ditangani melalui penegakan hukum terhadap pelaku kriminal, bukan dengan pelarangan menyeluruh.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam dasar pengambilan kebijakan, merujuk pada pernyataan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut tidak ditemukan kandungan narkotika dalam produk vape legal, namun tetap mendorong pelarangan total.
Ronny menilai pendekatan tersebut berisiko menggeser kebijakan dari berbasis bukti menjadi berbasis kekhawatiran semata. Kondisi ini, menurutnya, dapat menciptakan preseden buruk dalam praktik kebijakan publik.
“Kondisi ini akan menciptakan konflik antar rezim kebijakan, antara fiskal, perdagangan, dan kesehatan. Inkonsistensi semacam ini merusak kredibilitas negara karena memberikan sinyal yang saling bertentangan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan potensi dampak hukum bagi pelaku usaha. Perubahan status produk legal menjadi terlarang secara mendadak berpotensi menimbulkan legal shock dan membuka peluang gugatan terhadap negara, baik di tingkat domestik maupun internasional, terutama jika melibatkan investor asing.
Ketidakpastian regulasi tersebut juga dinilai dapat berdampak pada iklim investasi. Investor, kata dia, akan melihat adanya volatilitas kebijakan dalam sistem hukum nasional.
Ronny juga memprediksi munculnya displacement effect, yakni pergeseran konsumsi ke pasar ilegal apabila distribusi legal ditutup. Ia mencontohkan fenomena serupa yang terjadi di Singapura, di mana pelarangan mendorong peredaran produk ilegal yang sulit diawasi.
Dengan kondisi geografis Indonesia yang luas serta pengawasan yang belum merata, risiko peredaran produk ilegal dinilai semakin besar. Hal ini berpotensi meningkatkan ancaman kesehatan publik sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara dari cukai.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengingatkan pentingnya pertimbangan matang sebelum menetapkan kebijakan pelarangan total.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk vape telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa rokok elektronik merupakan produk legal yang diperbolehkan beredar dengan pengaturan tertentu.
Baca Juga: Lindungi Lingkungan Pesantren Sekaligus Industri, Cak Imin Tekankan Basis Data Tangani Vape Ilegal
“Dari regulasi tersebut, kita bisa menentukan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Tidak bisa seluruhnya dipukul rata,” ujarnya.
Taruna menambahkan, produk vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika merupakan kategori ilegal dan harus ditindak tegas. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat serta penegakan aturan yang jelas, tanpa harus melarang seluruh produk secara menyeluruh.
“Harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: