Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IESR: Regulasi Percepatan Kendaraan Listrik Diperlukan Guna Hemat Impor BBM Rp49 Triliun

        IESR: Regulasi Percepatan Kendaraan Listrik Diperlukan Guna Hemat Impor BBM Rp49 Triliun Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor.

        IESR menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi menghambat percepatan kendaraan listrik nasional, padahal target pemerintah Indonesia mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030 berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta memangkas subsidi BBM Rp18,3 triliun per tahun

        Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi kebijakan yang bergantung pada masing-masing daerah berisiko mengganggu perkembangan pasar kendaraan listrik nasional.

        “Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” ujar Fabby.

        IESR menilai keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi.

        Inkonsistensi kebijakan dinilai berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya, di tengah fase pertumbuhan pasar yang masih awal.

        Selain itu, IESR menilai Permendagri 11/2026 perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

        Regulasi tersebut sebelumnya memberikan arah kebijakan dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

        “Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” kata Fabby.

        IESR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menunda implementasi ketentuan terkait kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik menuju target 2030.

        “Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” imbuh Fabby.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: