Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Khawatir Picu PHK Massal, Serikat Pekerja dan Pelaku Industri Tolak Batas Maksimal Nikotin-Tar

        Khawatir Picu PHK Massal, Serikat Pekerja dan Pelaku Industri Tolak Batas Maksimal Nikotin-Tar Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemerintah membatasi kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari berbagai asosiasi industri dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional dan dikhawatirkan memicu hilangnya mata pencaharian jutaan pekerja di sektor padat karya.

        Keberatan muncul seiring usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dinilai tidak selaras dengan karakteristik industri hasil tembakau nasional, khususnya produk kretek. Sejumlah pihak menilai penerapan standar tersebut akan menimbulkan dampak berantai, mulai dari produsen hingga petani tembakau.

        Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi mengganggu keberlangsungan pekerja di sektor tembakau, termasuk petani.

        "Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," ujarnya.

        Hendry menegaskan IHT merupakan sektor multidimensi yang tidak bisa dipandang semata dari aspek kesehatan, melainkan juga harus mempertimbangkan sisi sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada sejumlah kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto agar sektor padat karya tetap mendapat perlindungan.

        "Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," tambahnya.

        Penolakan serupa disampaikan Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono. Ia menilai pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada kebijakan negara-negara Uni Eropa tidak tepat diterapkan di Indonesia karena mengabaikan karakteristik tembakau nasional.

        Menurut Agus, kadar nikotin dan tar merupakan kandungan alami tanaman tembakau yang sangat dipengaruhi faktor alam. Karena itu, pembatasan ketat dinilai berpotensi membuat tembakau petani lokal tidak terserap pasar akibat kadar alami yang lebih tinggi.

        Agus menilai rangkaian kebijakan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hingga pembentukan tim kajian batasan nikotin dan tar melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025, justru berpotensi menjadi blunder bagi kedaulatan tembakau nasional. Ia menilai karakter kretek sebagai produk khas Indonesia terancam karena tiap varietas tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang berbeda.

        "Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik," ungkapnya.

        Ia menambahkan, ketidakmampuan memenuhi standar tersebut akan memukul seluruh skala industri, baik besar maupun kecil.

        "Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam," tegas dia.

        Agus juga meragukan efektivitas pembatasan kadar nikotin dan tar dalam menekan jumlah perokok. Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih menekankan edukasi kepada masyarakat ketimbang menetapkan pembatasan yang justru dapat menekan produsen dan memicu pemutusan hubungan kerja.

        Baca Juga: GAPERO Tekankan IHT Harus Teguh Pada Kedaulatan Ekonomi Nasional, Bukan ke Eropa

        Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua. Ia menilai regulasi yang terlalu restriktif berpotensi membuat perusahaan menghentikan operasional, yang pada akhirnya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja massal.

        "Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," imbuhnya.

        Andreas menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan dalam merumuskan kebijakan dengan tetap memperhatikan hak para pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan. Ia berharap komitmen memperkuat ketahanan ekonomi nasional juga diwujudkan melalui perlindungan terhadap industri padat karya seperti IHT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: