Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Literasi Finansial Jadi Kunci, MUF Dorong Publik Pahami Hak dan Kewajiban dalam Pembiayaan

        Literasi Finansial Jadi Kunci, MUF Dorong Publik Pahami Hak dan Kewajiban dalam Pembiayaan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya tantangan dalam mengelola kewajiban finansial, masyarakat kerap mencari jalan cepat untuk mengalihkan beban pembiayaan, termasuk pada kredit kendaraan bermotor. Salah satu praktik yang masih kerap ditemui adalah pengalihan kendaraan secara informal tanpa melalui prosedur resmi.

        Praktik ini umumnya dilakukan melalui jaringan perorangan maupun platform digital dan kerap dianggap sebagai solusi praktis bagi pihak yang ingin mengalihkan kewajiban kredit. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko hukum dan finansial yang tidak selalu dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat.

        Momentum Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei menjadi pengingat bahwa edukasi tidak hanya terbatas pada pendidikan formal, tetapi juga mencakup literasi finansial dan pemahaman hukum yang relevan dalam pengambilan keputusan ekonomi sehari-hari.

        Dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor, kendaraan yang dibiayai umumnya menjadi objek jaminan melalui mekanisme fidusia. Artinya, kendaraan tersebut masih terikat dalam perjanjian pembiayaan hingga seluruh kewajiban debitur dilunasi.

        Dalam praktiknya, pengalihan kendaraan tanpa prosedur resmi terjadi ketika kendaraan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan dan tanpa perubahan perjanjian yang sah. Skema ini berbeda dengan pengalihan resmi atau take over yang dilakukan melalui persetujuan lembaga pembiayaan dan didokumentasikan secara hukum.

        Kurangnya pemahaman terhadap mekanisme tersebut membuat sebagian masyarakat memandang pengalihan kendaraan sebagai transaksi sederhana. Padahal, kendaraan yang masih berada dalam skema fidusia tetap memiliki konsekuensi hukum yang melekat.

        Dari sisi hukum, pengalihan kendaraan tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar ketentuan terkait jaminan fidusia, yang dapat menimbulkan implikasi perdata maupun pidana. Risiko ini menjadi semakin besar ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan.

        Secara finansial, kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur awal yang tercantum dalam kontrak pembiayaan. Dengan demikian, perpindahan kendaraan kepada pihak lain tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab kredit. Jika terjadi wanprestasi, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Di sisi lain, pihak yang menerima kendaraan juga menghadapi posisi yang rentan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas kendaraan tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian apabila muncul sengketa atau persoalan pembayaran di kemudian hari.

        Fenomena ini menunjukkan bahwa literasi finansial dan pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan ekonomi masyarakat. Pemahaman yang memadai dapat membantu konsumen mengenali hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan serta menghindari praktik berisiko.

        Sebagai bagian dari industri pembiayaan, Mandiri Utama Finance (MUF) menilai edukasi publik menjadi elemen penting dalam memperkuat perlindungan konsumen. Melalui berbagai inisiatif edukasi dan komunikasi publik, MUF mendorong peningkatan literasi finansial agar masyarakat lebih memahami risiko dan mekanisme pembiayaan secara utuh.

        Baca Juga: MUFG-Danamon-Adira Bergandengan Bangun Infrastruktur Air di Aceh

        MUF juga mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi dalam setiap proses pengalihan kendaraan dan memastikan setiap perubahan dilakukan melalui mekanisme yang sah. Jika menghadapi kendala pembayaran, konsumen disarankan berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi yang tersedia, termasuk restrukturisasi atau pengalihan resmi.

        Dengan memilih mekanisme yang sesuai ketentuan, masyarakat tidak hanya dapat meminimalkan risiko hukum dan finansial, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan secara lebih berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: