Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terima 11.753 Aduan, 951 Pinjol Ilegal Ditindak

        OJK Terima 11.753 Aduan, 951 Pinjol Ilegal Ditindak Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang awal 2026. Dari total pengaduan yang masuk, mayoritas masih didominasi oleh praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa ribuan laporan terkait entitas ilegal telah diterima dalam beberapa bulan terakhir.

        “Sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, kami telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan ini mengenai pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam Konferensi Pers Hasil RDKB April 2026, Selasa (5/5/2026).

        Besarnya jumlah aduan tersebut menunjukkan bahwa praktik pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius di sektor jasa keuangan. Menanggapi hal ini, OJK bersama Satgas PASTI langsung melakukan langkah tegas terhadap entitas yang terindikasi melanggar.

        “Satgas PASTI langsung menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” tegasnya.

        Tak hanya pinjol ilegal, laporan masyarakat juga mencakup 2.379 pengaduan investasi ilegal dan 100 aduan praktik gadai ilegal.

        Di sisi lain, tingginya aduan ini juga sejalan dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan pengaduan resmi. OJK mencatat ratusan ribu permintaan layanan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

        “Sejak 1 Januari 2026 hingga 13 April 2026, telah kami terima kurang lebih 177.244 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 25.392 pengaduan,” jelasnya.

        Baca Juga: Ada 951 Pinjol Ilegal Dihentikan Sepanjang Januari-Maret 2026

        Baca Juga: Putusan Denda Rp755 Miliar untuk 97 Pinjol Dikritik, Eks Ketua KPPU Soroti Dasar Pertimbangan

        Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Naik 25%, Tapi 10 Pemain Masih Bermasalah

        Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK juga memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam menangani kasus penipuan keuangan. Sejak beroperasi, lembaga ini telah membantu menyelamatkan dana masyarakat dalam jumlah signifikan.

        “Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 485.758 dengan total dana korban yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp614,3 miliar,” ungkap Dicky.

        Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak guna memberantas praktik keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: