Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ubah Total, DPR Desak Prabowo Hapus Skema Guru PPPK dan PPPK PW dan Kembalikan Hanya ke Jalur CPNS

        Ubah Total, DPR Desak Prabowo Hapus Skema Guru PPPK dan PPPK PW dan Kembalikan Hanya ke Jalur CPNS Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional.

        Ia meminta agar sistem klaster guru, seperti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, segera dihapus.

        Sebagai gantinya, Lalu mengusulkan agar rekrutmen tenaga pendidik disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Formasi ini nantinya tinggal disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing daerah.

        "Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," tegas Lalu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

        Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II ini menilai, penerapan multi-skema dalam pengangkatan guru justru menciptakan banyak masalah baru di lapangan. Beberapa persoalan yang mencuat antara lain tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dirasa diskriminatif terhadap para tenaga pendidik.

        Lalu juga secara khusus menyoroti nasib guru PPPK di berbagai daerah yang kerap mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya. Hal ini dinilai sebagai imbas dari lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah.

        "Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," keluhnya.

        Untuk mengakhiri carut-marut ini, Lalu meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan segera menghentikan rekrutmen melalui skema tersebut.

        Ke depannya, ia mendorong agar seluruh kewenangan tata kelola guru dikembalikan ke pemerintah pusat. Langkah ini diyakini dapat membuat proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga pemenuhan kesejahteraan berjalan lebih terintegrasi dan merata di seluruh Indonesia.

        "Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti," pungkas Lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: