Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Budi, pemerintah tidak ingin budaya kerja yang tidak sehat terus terjadi dalam proses pendidikan dan pemahiran dokter muda di rumah sakit.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Jam Kerja Dibatasi Maksimal 40 Jam
Sebagai langkah awal, Kemenkes menetapkan pembatasan jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu. Pemerintah juga melarang praktik pemadatan atau perapelan jam kerja yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dokter muda.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Budi.
Selain itu, Kemenkes menegaskan peserta internship tidak boleh dijadikan pengganti dokter organik rumah sakit. Peserta internship diwajibkan tetap mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalani program.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” katanya.
Untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, Kemenkes membentuk tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Tim investigasi akan mendalami pelaksanaan internship dengan meminta keterangan dari peserta, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga dokter yang meninggal dunia.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” ujar Menkes.
Sistem Remunerasi dan Hak Cuti Diubah
Kemenkes juga akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship yang selama ini dinilai belum merata antarwilayah. Pemerintah akan menetapkan standar minimal tunjangan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan rumah sakit penyelenggara internship.
Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda-beda.
Selain remunerasi, pemerintah memperluas hak cuti peserta internship dari empat hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Untuk cuti sakit maupun cuti melahirkan, peserta juga tidak diwajibkan memperpanjang masa program selama kompetensi tetap terpenuhi.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Budi.
Kemenkes juga akan memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
Selain itu, pemerintah akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: