Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bus ALS yang Alami Kecelakaan di Muratara Tak Berizin Sejak 2020 & Diduga Pakai Plat Palsu

        Bus ALS yang Alami Kecelakaan di Muratara Tak Berizin Sejak 2020 & Diduga Pakai Plat Palsu Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB tidak memiliki izin. Hal tersebut dipastikan saat meninjau langsung ke lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

        "Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Dirjen Aan pada Kamis (7/5/2026) malam di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

        Ia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. 

        Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.

        Ia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.

        "Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.

        Tewaskan 16 Penumpang

        Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.

        Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.

        Baca Juga: Kecelakaan Maut ALS Tewaskan 16 Orang, Ini Sosok Pemilik dan Sejarah Perusahaannya

        Di hari yang sama, Dirjen Aan juga berkesempatan untuk mengunjungi para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi untuk memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.

        "Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: