Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Bakal Periksa Peserta Tax Amnesty II yang Masih Sembunyikan Harta

        DJP Bakal Periksa Peserta Tax Amnesty II  yang Masih Sembunyikan Harta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.

        Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak pada 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

        "Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Senin (11/5/2026).

        Bimo menjelaskan, DJP akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS yang terindikasi masih menyimpan harta di luar negeri. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk memastikan peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi harta sesuai ketentuan yang berlaku

        “Kita lihat lagi Ketepatan janji repatriasinya Dan juga kita lihat lagi Apakah ada kurang Ungkap yang terkait di PPS,” tambahnya.

        Berdasarkan data DJP, pada 2022 nilai komitmen repatriasi harta bersih wajib pajak peserta PPS mencapai Rp16 triliun. Nilai tersebut terdiri atas harta yang direpatriasi tetapi belum diinvestasikan sebesar Rp13,7 triliun dan harta yang direpatriasi serta diinvestasikan senilai Rp2,36 triliun.

        Pemerintah sebelumnya melaksanakan PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 yang mewajibkan peserta PPS melaksanakan komitmen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk repatriasi aset ke dalam negeri sesuai batas waktu yang ditentukan.

        Baca Juga: Tagih Rp224,6 Miliar, Kanwil DJP Jabar I Blokir Rekening 174 Wajib Pajak

        Baca Juga: DJP Catat Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13 Juta hingga April 2026

        Dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 196/2021 disebutkan bahwa wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih ke wilayah Indonesia wajib merealisasikan pengalihan tersebut paling lambat 30 September 2022.

        Selain itu, harta yang telah direpatriasi tidak boleh dialihkan kembali ke luar negeri selama lima tahun sejak surat keterangan PPS diterbitkan. Wajib pajak peserta PPS juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi repatriasi secara elektronik melalui laman DJP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: