Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan langkah besar dalam penegakan hukum perpajakan dengan memblokir ribuan rekening milik penunggak pajak secara serentak. Operasi ini dilakukan melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6 hingga 8 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 3.185 berkas penunggak pajak menjadi target pemblokiran. Rekening-rekening itu tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah tegas ini dijalankan oleh para Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga Kanwil DJP Jawa Timur. Tidak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri berbagai aset keuangan lain milik wajib pajak yang menunggak.
Aset tersebut meliputi subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lain yang berada di lembaga jasa keuangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berencana Hapus Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ini Gantinya
Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya setelah melewati batas jatuh tempo pembayaran.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penagihan aktif sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas.
“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Baca Juga: Amnesty Pajak Sri Mulyani Hasilkan Ratusan Triliun, Purbaya Yakin Tak Akan Lakukan
Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening wajib pajak sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara tata cara pelaksanaan penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui aksi pemblokiran serentak ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: