Amnesty Pajak Sri Mulyani Hasilkan Ratusan Triliun, Purbaya Yakin Tak Akan Lakukan
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas meredam isu mengenai rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di kantornya di Jakarta pada Senin pagi (11/05).
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Keuangan menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan terhadap peserta program amnesti pajak tersebut.
Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, tidak akan ada pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak. Ia menjelaskan alasannya, karena program tersebut dinilai menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak.
“Kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok. Bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus sehingga saya ngelihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu ya udah jalankan aja prosedur pajak yang betul,” ujar Purbaya.
Menteri Keuangan juga menetapkan kebijakan satu pintu dalam pengumuman regulasi perpajakan. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa hanya Menteri Keuangan yang berwenang mengumumkan kebijakan strategis di bidang perpajakan.
Indonesia tercatat telah menyelenggarakan dua kali program tax amnesty, yaitu pada tahun 2016 dan 2022. Keberhasilan Tax Amnesty Jilid I (2016-2017) pernah diungkapkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, yang menghasilkan uang tebusan sebesar Rp130 triliun dengan total deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun.
Baca Juga: Alasan Pegawai Pajak Ngacir Usai Diperiksa KPK yang Banyak Menuai Komentar Netizen
Sementara itu, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun, dengan nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp594,82 triliun.
Sebagai pengingat, tax amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan dari pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, maupun sanksi pidana perpajakan. Program ini dijalankan dengan cara mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: