Kredit Foto: Puslapdik Kemdikbud
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kini dapat mengecek status bantuan pendidikan secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen.
Pengecekan dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN) untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah cair, masih dalam proses, atau belum masuk daftar penerima.
Baca Juga: Bansos BPNT Mei 2026 Cair Rp600 Ribu, Ini Rincian Bantuan yang Diterima KPM
Namun, sejumlah siswa dan orang tua mengeluhkan dana PIP yang belum kunjung masuk ke rekening penerima.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana PIP yang belum cair tidak selalu berarti bantuan dibatalkan.
Dalam penjelasan resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pencairan bantuan tertunda.
Salah satunya adalah peserta didik belum masuk dalam daftar penerima PIP tahun berjalan atau masih berada pada tahap Surat Keputusan (SK) nominasi.
Selain itu, pencairan juga bisa terhambat karena data rekening berubah, rekening belum aktif, atau rekening tidak sesuai dengan data penerima.
Kemendikdasmen juga menyebut ada kasus dana tidak cair karena bantuan sudah pernah dicairkan sebelumnya atau dana dikembalikan ke kas negara.
“Pencairan baru dilakukan setelah peserta didik masuk dalam SK Pemberian PIP dan rekening dinyatakan aktif,” demikian penjelasan Kemendikdasmen.
Bagi peserta didik yang dana bantuannya belum masuk, pemerintah meminta agar melakukan pengecekan status secara mandiri terlebih dahulu melalui situs resmi PIP.
Langkah pengecekan dilakukan dengan membuka laman pip.kemendikdasmen.go.id, memasukkan NIK dan NISN, lalu klik pencarian data.
Sistem nantinya akan menampilkan status penerima beserta informasi pencairan bantuan.
Jika masih mengalami kendala, peserta didik atau orang tua diminta segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data rekening sudah sesuai.
Selain itu, sekolah juga dapat melakukan pengecekan melalui sistem SIPINTAR untuk mengetahui perkembangan pencairan maupun hambatan administrasi yang terjadi.
Baca Juga: Cuitan Lama Prabowo Viral Lagi Usai Rupiah Kembali Tembus Rp17.500/Dolar
Kemendikdasmen juga membuka layanan pengaduan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pencairan PIP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar