Kredit Foto: Istimewa
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali disalurkan pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin maupun rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu dan telah terdaftar dalam sistem bantuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Dana PIP 2026 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pengecekan status penerima PIP kini dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN).
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penerima utama PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat sosial ekonomi tertentu.
Penerima PIP juga mencakup siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tak hanya itu, pemerintah turut memprioritaskan bantuan bagi anak yatim piatu, korban bencana, serta siswa yang sempat putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Siswa dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) juga termasuk kelompok yang berhak menerima bantuan PIP.
Program ini tidak hanya menyasar pendidikan formal, tetapi juga peserta pendidikan nonformal hingga lembaga kursus.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa PIP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga akses pendidikan bagi anak-anak dari kelompok rentan agar tidak putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, siswa cukup membuka laman resmi PIP, memasukkan NIK dan NISN, lalu melakukan pencarian data.
Sistem nantinya akan menampilkan informasi penerima sekaligus status pencairan bantuan pendidikan tersebut.
Baca Juga: Bansos BPNT Mei 2026 Cair Rp600 Ribu, Ini Rincian Bantuan yang Diterima KPM
Kemendikdasmen juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyaluran bantuan melalui sekolah maupun kanal resmi Sobat PIP Kemendikdasmen agar terhindar dari informasi yang tidak valid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar