Kredit Foto: PTPN
Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, mulai berdampak terhadap operasional perkebunan dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Sejak September 2025, sekitar 3.600 hektar lahan tidak dapat dioperasikan akibat pendudukan dan pemblokiran area perkebunan.
Perusahaan mencatat kerugian akibat gangguan operasional tersebut mencapai sekitar Rp44 miliar hingga Maret 2026. Selain menghambat panen, konflik juga disebut memicu kerusakan fasilitas kebun akibat aksi pembakaran dan perusakan.
“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” ujar Manajer Kebun Cot Girek.
Pihak perusahaan menyatakan pengelolaan kawasan Cot Girek memiliki dasar hukum yang telah berlangsung lama. Area tersebut disebut tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial dan diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1965 untuk proyek strategis gula nasional.
Status tersebut kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektar. Saat ini, proses perpanjangan HGU disebut masih berlangsung melalui tahapan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon.
Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektar. Klaim tersebut berkembang menjadi aksi pendudukan lahan dan penghentian aktivitas operasional kebun.
Perusahaan menyebut telah melaporkan sedikitnya delapan kasus kepada kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, dan pembakaran fasilitas. Beberapa pelaku disebut telah diamankan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.
Konflik tersebut turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath meminta aparat menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI mulai bekerja.
Komisi III juga mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice guna meredam eskalasi konflik di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza sebelumnya menyatakan HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangannya telah diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah bersama BPN disebut tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan.
Baca Juga: Pemerintah Dorong PTPN I Jadi Motor Hilirisasi Agro Nasional
Baca Juga: PTPN III Perkuat Sinergi dengan UMKM Lewat Platform PaDi
Baca Juga: Ratusan Pekerja PTPN IV Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Di tingkat daerah, DPRD Aceh Utara juga membentuk panitia khusus HGU untuk menelusuri konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di sejumlah kecamatan.
Pemerintah daerah sebelumnya juga mengusulkan agar fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan yang berada di area HGU dikeluarkan dari konsesi perusahaan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga kini, penyelesaian konflik lahan Cot Girek masih menunggu proses verifikasi lahan dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: