Kerugian Capai Rp187,8 Miliar, Polda Riau Tetapkan Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Dugaan Kerusakan Lingkungan
Kredit Foto: Istimewa
Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan korporasi.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum akan menerapkan pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di wilayah Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut disebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998.
Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade. Penyidik menduga aktivitas budidaya tersebut berlangsung di kawasan sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari otoritas sumber daya air terkait.
Menurut Ade, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), aturan pengelolaan kawasan lindung, pengelolaan sungai, serta ketentuan mengenai perlindungan sempadan sungai.
Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai dan menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, antara lain ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, ahli hukum pidana lingkungan, serta ahli hukum korporasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat dugaan kerusakan lingkungan dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp187,8 miliar.
Baca Juga: Berkah Industri Sawit Indonesia Masih Juara Dunia, Kebutuhan Komponen Pabrik Ikut Meningkat
Polda Riau menyebut penanganan kasus dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation, dengan pembuktian berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, dan hasil uji laboratorium.
“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ade.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Atas perkara tersebut, perusahaan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: