Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dinilai Belum Optimal, Pemerintah Didorong untuk Audit Pengelolaan Perkebunan Sawit

Dinilai Belum Optimal, Pemerintah Didorong untuk Audit Pengelolaan Perkebunan Sawit Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap lahan perkebunan sawit. Audit dinilai diperlukan untuk memastikan kondisi aset, legalitas lahan, serta tingkat produktivitas perkebunan.

Menurut Zainal, keberhasilan pengelolaan aset perkebunan tidak hanya dapat dilihat dari luas lahan yang diberikan negara, tetapi juga dari kemampuan perusahaan dalam mengelola aset tersebut secara produktif, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

"Audit menjadi sangat mendesak agar pemerintah mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang benar-benar produktif, mana yang masih bermasalah secara hukum, dan mana yang siap dikelola," kata Zainal dalam keterangannya.

Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola perkebunan milik negara menyampaikan telah membukukan surplus Rp2,86 triliun dan laba bersih Rp27,9 miliar pada tahun buku 2025. Perusahaan juga melaporkan mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan perkebunan sawit yang berasal dari penugasan negara.

Namun, Zainal menilai capaian tersebut perlu dilihat bersama dengan kondisi riil aset yang dikelola. Ia menyebut dari total penugasan sekitar 4,11 juta hektare lahan, baru sekitar 1,7 juta hektare yang terverifikasi. Dari jumlah itu, sekitar 730 ribu hektare telah ditanami sawit, sedangkan hingga pertengahan 2026 kebun yang dikelola secara mandiri disebut baru sekitar 168 ribu hektare.

Selain aspek produktivitas, Zainal juga menyoroti masih adanya proses penyelesaian legalitas lahan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, pelepasan kawasan hutan, hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menilai pemerintah perlu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi aset yang diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, angka luasan penugasan perlu diperjelas apakah seluruhnya merupakan kebun sawit atau mencakup kawasan lain.

"Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari aset yang dikelola, termasuk status dan pemanfaatannya," ujarnya.

Zainal juga menyoroti adanya informasi mengenai penurunan produktivitas kebun setelah proses pengelolaan beralih. Ia mengutip pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR yang menyebut produktivitas kebun yang sebelumnya sekitar 18 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun turun menjadi sekitar 6–6,5 ton per hektare.

Menurut dia, penurunan tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui faktor penyebabnya, baik terkait kondisi tanaman maupun aspek pengelolaan kebun.

"Pemupukan, pemanenan, dan pemeliharaan merupakan faktor penting dalam menjaga produktivitas perkebunan sawit. Jika kegiatan tersebut terganggu, dampaknya dapat terlihat dalam jangka menengah dan panjang," katanya.

Ia menilai potensi ekonomi dari aset perkebunan tersebut masih besar apabila dikelola secara optimal. Menurut perhitungannya, dengan asumsi lahan sawit produktif dapat menghasilkan keuntungan rata-rata Rp25 juta per hektare per tahun, potensi keuntungan dari sekitar 730 ribu hektare lahan dapat mencapai Rp18,25 triliun per tahun.

Zainal menegaskan audit yang dibutuhkan bukan hanya pemeriksaan terhadap laporan keuangan, melainkan juga verifikasi fisik, spasial, dan legal terhadap seluruh lahan yang diserahkan.

Menurut dia, pemerintah perlu memetakan secara rinci bidang lahan yang benar-benar merupakan kebun sawit, kawasan kosong, kawasan berhutan, maupun lahan yang telah menghasilkan.

Selain itu, status hukum setiap bidang juga perlu diperjelas, termasuk lahan yang masih bersengketa, memiliki tumpang tindih kepemilikan, berkaitan dengan penguasaan masyarakat atau petani plasma, maupun yang proses hukumnya belum berkekuatan tetap.

"Hasil audit harus berupa peta dan daftar bidang per bidang sehingga negara mengetahui secara pasti aset mana yang produktif, mana yang bermasalah, dan mana yang aman untuk dikelola," katanya.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Tak Diprioritaskan Kelola Tambang dan Sawit, Menkop: Sebaiknya Koperasi yang Sudah Eksisting

Zainal juga mendorong pemerintah menetapkan target kinerja yang terukur dalam satu hingga dua tahun ke depan, termasuk terkait peningkatan produktivitas, kondisi fasilitas pengolahan, serta transparansi pengelolaan aset.

Menurutnya, evaluasi terhadap model pengelolaan perlu dilakukan apabila tidak terjadi perbaikan kinerja, agar aset perkebunan yang dikuasai negara dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: