Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Selesai Ini Barang', Aktivis 98 Temukan Sosok Kunci yang Tahu Asal-Usul Ijazah Jokowi

'Selesai Ini Barang', Aktivis 98 Temukan Sosok Kunci yang Tahu Asal-Usul Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku telah menemukan sosok yang disebut mengetahui proses pembuatan dokumen yang selama ini menjadi perdebatan dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rustam mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari seseorang yang diklaim sebagai sumber primer. Bahkan, ia menyebut orang tersebut mengaku ikut terlibat dalam proses yang dipersoalkan.

Baca Juga: Siapa Menyangka Kasus Ijazah Jokowi Diam-diam Jadi 'Gong' Majunya Kaesang ke DPR

"Siapa yang membuat itu? Ya relawan-relawan itu. Nah, saya temukan dan mengakui bahkan orang yang tertinggi dari relawan itu, itu kerjaan gue sama Eko Sulistyo. Artinya selesai barang ini, ini dibuat di Pasar Pramuka," ujar Rustam, dikutip Selasa (28/7/2026).

Rustam juga menegaskan akan mendorong orang yang dimaksud untuk memberikan kesaksian apabila proses hukum terus berjalan.

Menurutnya, kesaksian orang tersebut diyakini dapat memperkuat versi yang selama ini ia sampaikan kepada publik mengenai polemik ijazah Jokowi.

Adapun Rustam sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Ia mengklaim bahwa ijazah mantan presiden itu dibuat menjelang pencalonan dari Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI Jakarta.

Rustam sering kali mempertanyakan foto yang terdapat pada dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli dari Jokowi. Hingga saat ini, ia menyatakan tidak percaya ijazah yang beredar merupakan ijazah asli dari politikus itu.

Baca Juga: 'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie'

Polemik mengenai keaslian ijazah ini sendiri masih berada dalam proses hukum antara Rustam dan Jokowi. Karena itu, berbagai tuduhan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar