Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Desain Industri Bakal Diperluas, Tak Lagi Sekadar Soal Manufaktur

        RUU Desain Industri Bakal Diperluas, Tak Lagi Sekadar Soal Manufaktur Kredit Foto: Kemenperin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri kembali mengemuka dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama pemerintah, Selasa (19/5/2026). Salah satu sorotan utama dalam pembahasan tersebut adalah perluasan cakupan regulasi yang tidak lagi terbatas pada sektor manufaktur.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa ruang lingkup desain industri tidak bisa dipersempit hanya pada aktivitas manufaktur semata.

        “Kami tentu memahami sepenuhnya, bahwa yang sekarang kita mulai bahas dan ke depan kita mulai bahas, bukan melulu berkaitan dengan industri, dalam hal ini manufaktur, tetapi lebih luas daripada manufaktur,” ujarnya, dikutip dari TV Parlemen di YouTube, Selasa (19/5/2026).

        Ia menjelaskan bahwa desain industri kini memiliki peran yang lebih luas dalam ekosistem ekonomi, termasuk aspek desain produk yang tidak selalu berkaitan langsung dengan proses produksi di pabrik.

        Menurutnya, perkembangan industri saat ini menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif, termasuk dalam merespons dinamika industri kreatif serta pemanfaatan teknologi baru.

        Baca Juga: Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global, Kemenperin Resmikan Gedung BPIFK di Bali

        Dalam pembahasan tersebut juga mengemuka pandangan bahwa RUU Desain Industri perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) yang mulai digunakan dalam proses penciptaan desain.

        “Yang penting terus kita atur dengan baik, termasuk desain-desain yang dihasilkan atau diproduksi oleh AI,” kata Agus.

        Pemerintah bersama DPR juga membuka ruang evaluasi terhadap cakupan hingga kemungkinan penyesuaian judul RUU, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri dan pemangku kepentingan.

        Selain itu, RUU ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku industri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), serta mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing nasional.

        Baca Juga: Menuju Net Zero 2050, Kemenperin Dorong Penguatan Pengolahan Air dan Limbah

        Agus Gumiwang menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tingkat regional.

        Dengan adanya kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan, RUU Desain Industri kini memasuki tahap lanjutan di tingkat I sesuai mekanisme DPR RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: