Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cermin Mengapa & Bagaimana Habibie Bisa Mengubah Nilai Tukar dari Rp16.800 Menjadi Rp6.500 per US Dollar

        Cermin Mengapa & Bagaimana Habibie Bisa Mengubah Nilai Tukar dari Rp16.800 Menjadi Rp6.500  per US Dollar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nilai tukar rupiah saat ini terus melemah dan bahkan dinilai sudah berada pada posisi undervalue. Karena itu, perlu dicermati penyebab pasar tidak lagi berpihak kepada Indonesia sehingga nilai tukar terus tertekan. Persoalan ini bukan semata masalah teknis ekonomi, melainkan juga ekonomi politik yang memengaruhi tingkat kepercayaan pasar.

        Indonesia sebenarnya memiliki best practice dalam menghadapi krisis ekonomi dan politik 1998. Pengalaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang dalam waktu singkat mampu menurunkan kurs rupiah dari Rp16.800 per dolar AS menjadi Rp6.500 per dolar AS dapat dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.

        Saya menjadi saksi sekaligus pelaku langsung pada masa itu. Saat itu saya diangkat sebagai anggota Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani Bidang Ekonomi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani.

        Saya berpendapat, B.J. Habibie berhasil memperkuat rupiah karena faktor kepercayaan (trust) yang mulai pulih setelah hampir setahun menjabat presiden pada masa transisi yang singkat. Peran Habibie yang semula diragukan karena dianggap bagian dari Orde Baru perlahan diterima karena komitmennya terhadap reformasi institusi ekonomi, demokrasi, desentralisasi otonomi daerah, serta sikapnya yang dinilai tidak memiliki vested interest dalam upaya memulihkan Indonesia.

        Meski awalnya mendapat penolakan keras, Habibie meyakini posisinya sebagai presiden transisi sah dan legal. Dengan keyakinan tersebut, ia menegaskan tugas utamanya adalah memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah. Posisi itu disampaikan secara implisit maupun eksplisit sebagai presiden transisi.

        Krisis 1998 pada dasarnya merupakan krisis kepercayaan sekaligus krisis institusi, bukan semata krisis fundamental ekonomi. Karena itu, Habibie meyakini ketika kepercayaan mulai pulih, rupiah akan kembali ke posisi fundamentalnya dan perlahan menguat.

        Untuk memperkuat trust, Habibie tidak hanya fokus memulihkan kepercayaan di bidang ekonomi, tetapi juga menjalankan transformasi politik menuju sistem yang lebih demokratis dan terbuka. Reformasi dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, otonomi daerah, sistem pemilu langsung, hingga penguatan elemen demokrasi lainnya.

        Habibie juga membuka ruang kebebasan pers dengan menghapus kewajiban Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), membebaskan tahanan politik, mempercepat pemilu, dan memberi sinyal transisi damai. Penguatan fondasi ekonomi dan politik itu kemudian memulihkan confidence masyarakat, dunia usaha, dan komunitas internasional terhadap Indonesia.

        Setelah kepercayaan mulai pulih, teknokrat pemerintahan bersama para ahli dari Jerman melakukan reformasi institusi ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah melanjutkan restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan, membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hingga melakukan merger bank-bank negara menjadi Bank Mandiri.

        Hasil reformasi tersebut membuat sistem perbankan Indonesia jauh lebih kuat dan tahan terhadap krisis. Hal itu terlihat saat krisis keuangan global 2008 yang dipicu krisis properti di Amerika Serikat. Meski pasar modal jatuh lebih dalam dibanding 1998, sistem perbankan Indonesia tetap bertahan.

        Pusat krisis 1998 saat itu berada di Bank Indonesia yang dinilai menjadi bagian dari praktik kapitalisme kroni dan rente ekonomi. Karena itu, reformasi penting berikutnya yang dilakukan Habibie adalah menetapkan independensi Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

        Dengan independensi tersebut, Bank Indonesia tidak lagi berada di bawah kendali langsung pemerintah dan dapat fokus menjalankan kebijakan moneter yang kredibel. Selain itu, pemerintah juga membentuk Undang-Undang Antimonopoli untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

        Saya meyakini persoalan nilai tukar rupiah saat ini dan meningkatnya arus modal keluar (capital outflow) juga berkaitan erat dengan masalah kepercayaan. Karena itu, sinyal negatif terhadap pasar perlu dihindari dan digantikan dengan kebijakan yang mampu memulihkan kepercayaan terhadap ekonomi nasional.

        Membangun trust merupakan fondasi utama, tetapi harus dibarengi reformasi institusi secara berkelanjutan sebagaimana dilakukan Presiden Habibie, mulai dari independensi Bank Indonesia, reformasi perbankan, regulasi persaingan usaha, reformasi politik, desentralisasi, hingga pemilu demokratis.

        Rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi institusi melalui deregulasi birokrasi dinilai sebagai langkah yang tepat. Reformasi institusi secara komprehensif diyakini dapat memberi sinyal positif bagi pasar dan dunia usaha.

        Nilai tukar rupiah yang lemah saat ini dinilai terjadi akibat persoalan institusi yang membuat investasi, baik domestik maupun asing, tumbuh tidak optimal. Akibatnya, daya saing dan ekspor belum mampu memperkuat cadangan devisa seperti yang dilakukan Vietnam, Korea Selatan, maupun China.

        Hanya melalui reformasi institusi yang mendukung daya saing, ekspor, dan iklim investasi yang sehat, sektor eksternal Indonesia dapat tumbuh lebih kuat sehingga nilai tukar rupiah tidak mudah tertekan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: