Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Video Truk Koperasi Merah Putih Viral di Surabaya, Pemkot Tegaskan Legal dan Kerja Sama Resmi

Video Truk Koperasi Merah Putih Viral di Surabaya, Pemkot Tegaskan Legal dan Kerja Sama Resmi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivitas distribusi barang oleh koperasi dalam skema kerja sama dengan pihak ritel dan industri semakin banyak mendapat sorotan publik di tengah masifnya program penguatan ekonomi berbasis koperasi di daerah.

Di Indonesia, sejumlah koperasi kini mulai terlibat dalam rantai distribusi komoditas melalui kemitraan dengan badan usaha besar, termasuk sektor pangan dan ritel modern.

Isu ini kembali mencuat setelah sebuah video truk bertuliskan “Koperasi Desa Merah Putih” viral di media sosial karena terlihat mengambil barang dari gudang distribusi di Surabaya.

Video tersebut memicu berbagai spekulasi publik terkait legalitas dan mekanisme kerja sama antara koperasi dan perusahaan distributor besar.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi dan bukan tindakan ilegal.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Reza Fahreddy, menyebut lokasi kejadian berada di kawasan pergudangan Rungkut.

“Kalau [video truk Koperasi Merah Putih] itu di [Pergudangan] Rungkut,” kata Reza.

Ia menjelaskan bahwa koperasi tersebut bekerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pengelola program Koperasi Merah Putih yang ditunjuk pemerintah pusat.

Dalam skema tersebut, PT Agrinas menggandeng sejumlah prinsipal, termasuk produsen dan distributor pangan seperti Indofood melalui Indomarco.

Reza menegaskan bahwa Indomarco berperan sebagai distributor yang menyalurkan produk ke jaringan koperasi dalam kerja sama yang sudah disepakati.

“Kalau versinya Indofood, Indomarco itu distributornya Indofood… sudah bekerja sama dengan PT Agrinas,” ujar Reza.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan rantai pasok barang dalam program tersebut.

Menurutnya, Pemkot hanya bertanggung jawab pada aspek aset fisik gerai, sementara pengelolaan distribusi berada di bawah koordinasi pusat.

Reza juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan yang keliru terkait video yang beredar di media sosial tersebut.

“Yang menentukan bukan kita, Agrinas yang mengelola,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama