Kredit Foto: BPMI
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengontrol ekspor sumber daya alam (SDA).
Menurut Said Didu, kebijakan tersebut sangat penting untuk segera diterapkan agar Indonesia terhindar dari lima praktik ekspor yang merugikan negara.
“Saya mendukung rencana kebijakan pemerintah untuk mengontrol dan mengendalikan ekspor komoditas strategis seperti CPO, batubara, dan hasil tambang lainnya untuk menghindari lima jenis ‘permainan’ ekspor yang terjadi selama ini,” tulisnya, Kamis (21/5).
Adapun lima praktik yang dimaksud Said Didu, yakni:
1. Underinvoice – memalsukan dokumen perdagangan dengan mencantumkan harga barang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.
2. Transfer Pricing – penetapan harga transaksi antar-entitas dalam satu grup konglomerasi untuk mengurangi beban pajak.
3. Penyelundupan (Smuggling) – ekspor atau impor barang secara ilegal tanpa memenuhi prosedur hukum.
4. Perubahan HS Code – mengubah kode tarif barang agar tidak sesuai dengan jenis barang aslinya demi keuntungan tertentu.
5. Rekayasa Keuangan (Financial Engineering) – manipulasi laporan keuangan atau struktur modal untuk menyembunyikan kondisi ekonomi perusahaan yang sebenarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.
Baca Juga: Said Didu Bongkar! 4 Pihak Bisa Marah Jika Prabowo Jalankan Pasal 33
Baca Juga: soal Industrialisasi Nasional, Menperin Sepakat dengan Visi Prabowo
Prabowo menegaskan penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal, dimulai dari tiga komoditas strategis: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: