Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekspor Sawit Bakal Lewat Satu Pintu, Lebih Untung atau Beri Tantangan Baru?

        Ekspor Sawit Bakal Lewat Satu Pintu, Lebih Untung atau Beri Tantangan Baru? Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola perdagangan ekspor-impor komoditas strategis. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah entitas baru yang akan diperkuat untuk mengelola sistem perdagangan tersebut.

        Dalam skema yang disiapkan pemerintah, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan ditunjuk sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. Artinya, seluruh ekspor sawit nantinya diwajibkan melewati satu pintu melalui DSI.

        Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi terobosan untuk memperkuat pengawasan perdagangan internasional Indonesia. Selain meningkatkan kontrol terhadap devisa hasil ekspor negara, mekanisme ini juga diarahkan untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian dalam sistem perdagangan.

        Namun di balik tujuan penguatan tata kelola tersebut, kalangan akademisi mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pembentukan lembaga baru. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Sudarsono Soedomo menilai tujuan pemerintah memperkuat pengawasan ekspor memang patut diapresiasi, tetapi akar persoalan perdagangan Indonesia belum tentu terletak pada kurangnya kewenangan negara.

        Menurut Sudarsono, selama ini pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan. Mulai dari bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, hingga berbagai mekanisme pengendalian lain sudah tersedia dalam sistem yang berjalan saat ini.

        Karena itu, menurut dia, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab lebih dahulu adalah apakah persoalan yang selama ini muncul benar-benar disebabkan minimnya kewenangan negara, atau justru karena kapasitas dan kredibilitas lembaga yang sudah ada belum berjalan optimal.

        Dalam pandangannya, pembentukan entitas baru belum tentu menjadi solusi apabila masalah utama sebenarnya berada pada kualitas tata kelola dan efektivitas penegakan hukum.

        Sudarsono juga mengingatkan bahwa perdagangan sawit global memiliki karakter yang sangat bergantung pada kecepatan transaksi, fleksibilitas bisnis, jaringan pembeli, reputasi perdagangan, serta tingkat kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kebijakan sentralisasi perdagangan dalam skala besar dinilai perlu dipertimbangkan secara matang.

        Menurut dia, apabila seluruh transaksi dipusatkan dalam satu entitas, sejumlah konsekuensi berpotensi muncul. Risiko tersebut mulai dari potensi inefisiensi sistem perdagangan, perlambatan proses pengambilan keputusan, munculnya rente ekonomi, konflik kepentingan, hingga kewenangan yang terlalu besar berada pada satu pihak.

        Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa praktik under invoicing dan transfer pricing hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme ekspor satu pintu. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan lemahnya integrasi data, sistem audit, pengawasan beneficial ownership, serta pengawasan terhadap devisa hasil ekspor.

        Karena itu, Sudarsono menilai pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan penguatan fondasi pengawasan yang telah dimiliki. Langkah yang dinilai penting antara lain memperkuat integrasi data bea cukai, pajak, dan perbankan, memanfaatkan harga referensi internasional, mempercepat digitalisasi pengawasan perdagangan, serta menerapkan audit berbasis data real time.

        Ia menegaskan bahwa ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan, langkah tersebut berpotensi menjadi kebijakan yang terlalu ekstrem apabila persoalan mendasar sebenarnya berada pada aspek kelembagaan.

        Terkait target implementasi penuh kebijakan pada September 2026, Sudarsono menilai kesiapan industri masih perlu diuji lebih mendalam. Menurutnya, perubahan sistem perdagangan dalam skala besar membutuhkan sejumlah prasyarat penting sebelum diterapkan secara menyeluruh.

        Beberapa faktor yang dinilai harus dipastikan siap antara lain integrasi teknologi informasi, sinkronisasi regulator, kesiapan pelabuhan, kesiapan sistem perbankan, kepastian hukum, serta simulasi perdagangan yang matang.

        Ia mengingatkan bahwa implementasi yang dipaksakan terlalu cepat justru berpotensi memunculkan sikap wait and see dari pelaku pasar. Dalam perdagangan global, menurutnya, ketidakpastian sering kali menjadi tantangan yang lebih berbahaya dibandingkan regulasi yang ketat.

        Baca Juga: DPR Ingatkan Satu Pintu Ekspor Sawit cs Buka Potensi Praktik Rente

        Dalam pesannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Sudarsono meminta pemerintah menjalankan penguatan tata kelola secara bertahap sebelum melangkah menuju konsentrasi perdagangan melalui satu entitas besar.

        Ia mendorong sejumlah langkah prioritas seperti digitalisasi penuh data ekspor, integrasi data lintas lembaga, penggunaan harga referensi internasional untuk mendeteksi anomali transaksi, transparansi beneficial ownership perusahaan perdagangan, penguatan pengawasan DHE, audit berbasis data real time, serta penegakan hukum yang konsisten.

        Sudarsono juga mengingatkan pemerintah agar menghindari pembentukan monopoli perdagangan yang berpotensi melahirkan rente ekonomi baru. Menurutnya, kekuatan perdagangan Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam yang dimiliki, tetapi juga oleh kredibilitas institusi, kepastian aturan, efisiensi sistem, dan tingkat kepercayaan pasar internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: