Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Korupsi Bareng di Bea Cukai, Jatah Dibagi Berdasarkan Kode Amplop

Korupsi Bareng di Bea Cukai, Jatah Dibagi Berdasarkan Kode Amplop Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya salah satu amplop berkode nomor “1” yang disebut diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea Cukai dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Fakta itu mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026), dengan menghadirkan saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan I.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar, mempertanyakan pihak yang memegang amplop dengan kode nomor 1 tersebut.

“Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?” tanya penasihat hukum kepada Ocoy.

Menjawab pertanyaan itu, Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa pemilik amplop bernomor 1 tersebut.

“Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu,” jawab Ocoy.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai ke mana amplop berkode nomor 1 itu diserahkan, Ocoy menyatakan amplop tersebut diberikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, yang saat ini tercatat sebagai tersangka penerima suap.

“Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?” tanya Dinalara.

“Ke Pak Rizal,” jawab Ocoy. Meski demikian, Ocoy menegaskan dirinya tidak mengetahui untuk siapa sebenarnya amplop tersebut diperuntukkan.

“Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, ‘Nah, ini untuk si ini,’ gitu loh?” tanya Dinalara lagi.

“Nggak tahu, Bu,” jawab Ocoy.

Dalam persidangan yang sama, Dinalara juga menanyakan apakah Ocoy pernah mencoba mencari tahu tujuan amplop tersebut kepada Rizal. “Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?” tanya Dinalara.

“Enggak berani, Bu,” kata Ocoy.

Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyampaikan salah satu amplop dengan kode nomor 1 disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai.

Jaksa juga menegaskan pihaknya memiliki bukti terkait kode-kode yang muncul dalam perkara tersebut.

“Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?” kata Takdir dalam persidangan.

Menanggapi pernyataan jaksa, Ocoy kembali menyatakan dirinya tidak mengetahui identitas pihak di balik kode nomor 1. “Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” ujar Ocoy.

Baca Juga: Profil Djaka Budhi, Dirjen Bea Cukai yang Disorot Prabowo

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Ketiga terdakwa tersebut yakni:

  • John Field selaku pimpinan Blueray Cargo
  • Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo
  • Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo

Jaksa KPK menyebut ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Selain uang, ketiga terdakwa juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: