Siapkan Sanksi, Airlangga Sebut Telah Kantongi Nama Perusahaan Pelaku Manipulasi Invoicing Ekspor
Kredit Foto: BPMI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah mengantongi nama perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi invoicing ekspor.
Ia menuturkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dipantau ketat,
“Sudah, sudah dicek,” ujar Airlangga, saat ditanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga mengatakan pengawasan praktik manipulasi ekspor ke depan akan dilakukan melalui sistem terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Nanti tentu dicek melalui bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” katanya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran manipulasi nilai ekspor maupun dokumen perdagangan.
“Nanti akan diatur ada kartu kuning ada kartu merah,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Baca Juga: IHSG Turun 7% Sepekan, Airlangga Bantah IHSG Anjlok karena Badan Ekspor DSI
Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis dan meminimalkan potensi kebocoran devisa hasil ekspor.
Sebelumnya, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mendukung pengawasan dan tata kelola perdagangan ekspor nasional yang lebih terintegrasi.
Pada tahap awal implementasi mulai 1 Juni 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor sejumlah komoditas tertentu sebelum nantinya menjalankan fungsi perdagangan secara penuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri