Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Polemik Anggaran Dinas Rp33,5 Miliar, Ini Duduk Perkara Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Ditantang Hak Angket

        Buntut Polemik Anggaran Dinas Rp33,5 Miliar, Ini Duduk Perkara Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Ditantang Hak Angket Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Audiensi antara Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim menyisakan sorotan publik akibat ketegangan di ruang rapat. Pertemuan ini menjadi puncak dari protes keras masyarakat terhadap kebijakan alokasi anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai melanggar aturan.

        Aksi massa bertajuk "215" tersebut dipicu oleh proyek pengadaan mobil dinas baru yang menelan biaya sebesar Rp8,5 miliar. Selain itu, anggaran renovasi rumah dinas gubernur dan wakil gubernur senilai Rp25 miliar juga menjadi pemantik utama desakan mundurnya Rudy.

        Dalam ruangan, perwakilan massa mendesak agar DPRD Kaltim segera menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penggunaan anggaran tersebut. Merespons hal itu, Rudy Mas'ud menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak keberatan dengan guliran langkah hukum legislatif tersebut.

        Baca Juga: Tuntut Gubernur Rudy Mas’ud Mundur, Ratusan Massa Aksi Duduki Kantor Gubernur Kaltim

        "Saya setuju, silakan mereka melaksanakan hak angket. Apa lagi yang mau Anda tanyakan," ujar Rudy Mas'ud dengan nada tinggi saat berdebat di depan perwakilan demonstran.

        Rudy menambahkan bahwa mekanisme tata laksana pemerintahan seperti hak angket memiliki tahapan resmi di DPR dan tidak bisa berjalan instan. Ia meminta semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku serta mengibaratkan proses konstitusi tersebut seperti tindakan medis yang tidak boleh dilakukan sembarangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: