Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Kasus Cabul Berkedok Pesantren, Kemenag Bongkar Fakta Padepokan Ilegal

        Heboh Kasus Cabul Berkedok Pesantren, Kemenag Bongkar Fakta Padepokan Ilegal Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan pencabulan yang menyeret sebuah lembaga di Pekalongan mendadak jadi sorotan publik setelah disebut-sebut terjadi di lingkungan pesantren. Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia membongkar fakta mengejutkan bahwa lembaga tersebut ternyata bukan pondok pesantren resmi.

        Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu merupakan padepokan bernama Padepokan Padhang Ati. Lembaga tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kemenag.

        “Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

        Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena sebelumnya kasus itu ramai disebut melibatkan pimpinan pondok pesantren. Kemenag pun bergerak cepat melakukan klarifikasi agar tidak muncul stigma negatif terhadap pesantren resmi.

        Basnang mengatakan pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas lembaga tersebut. Hasil pengecekan memastikan lokasi padepokan berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

        “Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.

        Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak dari otoritas daerah untuk menentukan langkah penanganan kasus.

        Karena lembaga tersebut tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, penanganan kasus akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Laporan para korban kini telah ditindaklanjuti Polresta Pekalongan.

        Baca Juga: Pendaftaran Dibuka hingga 31 Mei, Ini Cara Daftar Beasiswa S3 Keagamaan Kemenag

        Terduga pelaku diketahui telah diamankan aparat pada 27 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemenag juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

        “Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegas Basnang.

        Kasus ini kembali memunculkan perhatian soal keberadaan lembaga nonformal berkedok pendidikan atau spiritual yang belum memiliki legalitas resmi. Publik juga diimbau lebih teliti memastikan status lembaga sebelum mempercayakan pendidikan maupun aktivitas keagamaan kepada suatu tempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: