Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terlilit Pinjol, Oknum Brimob Jual Mobil Curian Milik Tetangga Rp102 Juta

        Terlilit Pinjol, Oknum Brimob Jual Mobil Curian Milik Tetangga Rp102 Juta Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang oknum anggota Brimob Polda Bali bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

        Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah mobil milik warga di Kabupaten Gianyar, Bali, vonis dibacakan pada Senin (25/5/2026).

        Selain pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak terdakwa sebagai anggota Polri selama dua tahun.

        Kasus ini terjadi pada 29 Desember 2025, dalam fakta persidangan, terdakwa nekat mencuri mobil Daihatsu Terios milik korban setelah melihat kunci mobil yang diletakkan di rak teras rumah.

        Ia kemudian membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya kepada seorang penadah di wilayah Sukawati seharga Rp102 juta.

        Faktor ekonomi menjadi pemicu utama aksi kejahatan ini. Terdakwa diketahui sedang terlilit utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

        Setelah berhasil menjual mobil curian dan menerima uang, terdakwa dengan santai berganti pakaian sipil menjadi seragam dinas lengkap Brimob, lalu menjalankan tugas kedinasan seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: