Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tembus 13,4 Juta per 28 Mei 2026

        Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tembus 13,4 Juta per 28 Mei 2026 Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan.

        “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (29/5/2026). 

        Berdasarkan data DJP, sebanyak 10.945.113 SPT berasal dari WP orang pribadi karyawan. Sementara itu, WP orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 1.498.213 SPT. 

        Adapun dari kelompok wajib pajak badan, pelaporan SPT badan dalam rupiah mencapai 972.144 SPT dan badan dalam denominasi dolar AS sebanyak 1.609 SPT. Untuk sektor minyak dan gas (migas), tercatat 17 SPT migas rupiah dan 257 SPT migas dolar AS.

        Baca Juga: DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar

        Baca Juga: 3.185 Rekening Diblokir, DJP Jawa Timur Mulai Kejar Penunggak Pajak

        Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya, badan rupiah sebanyak 36.625 SPT dan badan dolar AS sebanyak 43 SPT.

        Di sisi lain, DJP melaporkan progres aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 19.468.429 wajib pajak.

        Jumlah tersebut terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: