Kredit Foto: (Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang baru bagi industri pergadaian melalui kebijakan pinjaman berbasis dokumen yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan kegiatan pinjaman berbasis dokumen sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan perusahaan pergadaian menjalankan kegiatan baru melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Betul bahwa kebijakan pinjaman berbasis dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Agusman menilai, penerbitan aturan tersebut tidak hanya memberikan landasan hukum bagi industri pergadaian tapi juga menjadi bagian dari upaya untuk memperluas inklusi keuangan melalui penambahan alternatif pembiayaan.
Diharapkan, regulasi itu mampu mendukung kebutuhan modal masyarakat dan UMKM tanpa mengesampingkan aspek tata kelola yang baik.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung UMKM dan perluasan akses keuangan masyarakat, serta memberikan ruang pertumbuhan bagi industri pergadaian dengan tetap tentunya menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik," katanya.
Ke depan, skema pinjaman berbasis dokumen ini tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan perusahaan gadai diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko dan tata kelola sesuai ketentuan regulator agar ekspansi tidak meningkatkan risiko industri.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Pengawasan Makin Ketat
Baca Juga: OJK Kebanjiran 57 Ribu Aduan, Fintech Jadi yang Paling Banyak Dilaporkan
Baca Juga: OJK Ungkap Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,7 Triliun
Per Juni 2026, OJK catatkan bahwa bisnis pergadaian masih sangat bergantung pada produk gadai. Dari total penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp162,26 triliun, 84,36% dari total tersebut atau senilai Rp136,88 triliun adalah pembiayaan melalui produk gadai.
Agusman menjelaskan mayoritas pembiayaan gadai tersebut masih didominasi oleh emas sebagai barang jaminan.
"Hal ini didominasi oleh gadai emas sekitar 95%," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: