Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kronologi Honda Brio Diamuk Massa di Bekasi, Apakah Mesum di Dalam Mobil Sendiri Bisa Dipidanakan?

        Kronologi Honda Brio Diamuk Massa di Bekasi, Apakah Mesum di Dalam Mobil Sendiri Bisa Dipidanakan? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah mobil Honda Brio merah bernomor polisi B 2014 TIC menjadi sasaran amukan massa di kawasan Grand Galaxy Park, Bekasi Selatan, Minggu (31/5/2026) malam. Insiden yang viral di media sosial itu bermula dari dugaan perbuatan mesum di dalam mobil yang kemudian berujung aksi kejar-kejaran dan kecelakaan lalu lintas.

        Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali menjelaskan, peristiwa bermula ketika mobil yang dikemudikan pria berinisial MI terparkir di area Ruko Sentra Bisnis 3. Saat itu, MI diketahui berada di dalam kendaraan bersama seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui.

        Kecurigaan muncul ketika seorang petugas keamanan bernama Masdi menghampiri kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan. Namun, pengemudi diduga panik dan langsung berusaha melarikan diri.

        "MI sama seorang perempuan itu berada di mobil hendak melakukan perbuatan tidak senonoh atau mesum, tidak lama kemudian datang security, kemudian pengendara mobil Honda Brio atau MI ini kaget dan bergegas melarikan diri," kata Rojali, Senin (1/6/2026).

        Dalam upayanya kabur, MI terlebih dahulu menabrak tiang kaca di kawasan ruko. Setelah itu, mobil melaju menuju arah Lagoon, Kalimalang.

        Pelarian tersebut tidak berlangsung mulus. Saat melintas, mobil Honda Brio itu menyenggol seorang pengendara sepeda motor. Korban bersama sejumlah pengguna jalan lainnya kemudian melakukan pengejaran.

        Aksi kejar-kejaran berakhir di kawasan Lagoon, tidak jauh dari lokasi awal kejadian. Massa yang sudah berkumpul berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan meluapkan kemarahan mereka.

        "Di Lagoon, massa berkumpul kemudian menghentikan kendaraan Honda Brio dan melakukan aksi perusakan terhadap mobil tersebut," ujar Rojali.

        Tidak hanya kendaraan yang menjadi sasaran. Pengemudi juga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka-luka. Beruntung, dua warga berinisial A dan G berhasil mengevakuasi MI dari amukan massa sebelum dibawa ke RS Hermina Galaxy untuk mendapatkan perawatan medis.

        Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, mobil mengalami kerusakan berat dan pengemudi mengalami luka akibat aksi main hakim sendiri. Saat ini kendaraan telah diamankan di Polsek Bekasi Selatan sebagai barang bukti, sementara penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri identitas pengendara motor yang tersenggol.

        Bagaimana Hukum Mesum di Dalam Mobil?

        Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang terparkir di area publik.

        Mengutip tulisan Dheza Azra Mahendra di laman resmi DNT Lawyers, perbuatan mesum di dalam mobil yang berada di area publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.

        Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain yang hadir bukan atas kehendaknya sendiri.

        Ahli hukum pidana S.R. Sianturi dalam bukunya "Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya" menjelaskan bahwa melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang berkaitan dengan aspek seksual atau bagian tubuh tertentu yang dapat menimbulkan rasa malu, jijik, maupun membangkitkan nafsu birahi orang lain.

        Dalam penafsirannya, unsur "di muka umum" tidak hanya terbatas pada perbuatan yang terlihat oleh orang lain, tetapi juga mencakup sesuatu yang dapat didengar oleh orang lain.

        Karena itu, meskipun dilakukan di dalam mobil pribadi, perbuatan mesum yang terjadi di lokasi umum seperti area parkir pusat perbelanjaan atau kawasan komersial dapat dianggap memenuhi unsur dilakukan di muka umum. Alasannya, kendaraan tersebut berada di tempat yang dapat diakses atau dikunjungi masyarakat luas.

        Baca Juga: FIFA 'Cuek' Nasib Timnas Iran di Piala Dunia 2026 Masih Belum Jelas, Bahkan Belum dapat Visa

        Selain itu, pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP merupakan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat memproses perkara tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari pihak tertentu.

        Meski demikian, dalam kasus Honda Brio di Bekasi ini, polisi hingga kini masih fokus mendalami rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan penerapan pasal kesusilaan terhadap pengemudi maupun perempuan yang berada di dalam mobil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: