Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Diperintahkan Lanjutkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

        Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Diperintahkan Lanjutkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

        Gugatan ini dilayangkan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran polisi dinilai melakukan penundaan berlarut-larut (undue delay) dan menghentikan penyidikan secara diam-diam setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

        "Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal Suparna dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan.

        Dalam putusannya, hakim Suparna menyatakan bahwa Andrie Yunus selaku pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan praperadilan.

        Atas dasar tersebut, hakim memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk segera membuka kembali dan melanjutkan proses hukum yang sempat mandek.

        "Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” tegas hakim Suparna.

        Melalui putusan praperadilan ini, kuasa hukum Andrie Yunus mendesak agar penyidikan di peradilan umum segera bergulir kembali secara transparan. Tim kuasa hukum membeberkan bahwa berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, ada indikasi kuat keterlibatan belasan orang dalam aksi teror ini.

        Kuasa hukum menilai dugaan keterlibatan 16 orang berdasarkan rekaman CCTV menunjukkan adanya rombongan yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras.

        Selain itu, TAUD juga mendesak polisi menyisir keterlibatan warga sipil serta dalang utama (aktor intelektual) di balik teror yang hingga kini belum tersentuh hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: