Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

2 Prajurit TNI Dipecat dan Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

2 Prajurit TNI Dipecat dan Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bagi empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). Dua dari empat terdakwa tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dipecat dari dinas militer.

Sersan Dua Edi Sudarko menjadi terdakwa dengan hukuman terberat yakni 3 tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dengan sanksi pemecatan yang sama.

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dua terdakwa lainnya mendapat vonis penjara tanpa hukuman tambahan pemecatan. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Vonis ini melebihi tuntutan oditur militer yang sebelumnya hanya meminta hukuman 2,5 tahun penjara tanpa pemecatan untuk semua terdakwa.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.

Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus, Empat Prajurit TNI Divonis 2,6 Tahun Dikurangi Masa Penahanan Sementara

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut rincian vonis lengkap keempat terdakwa:

  • Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
  • Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy